iklan

Menhub: Harus Ada Kesetaraan Dengan Angkutan Konvensional, Setuju?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Menhub: Harus Ada Kesetaraan Dengan Angkutan Konvensional, Setuju?

Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menerangkan bahwa tujuannya membuat tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online dalam revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016) adalah untuk menciptakan kesetaraan. 

Taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya. 

"Kita ingin sekali keniscayaan online menjadi servis di Indonesia, tapi harus ada kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada. Oleh karenanya, kita memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety, SIM, KIR, kuota, dan tarif batas bawah," kata Budi usai rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017). 

Budi menambahkan, revisi Permenhub 32/2016 akan terbit pada 1 April 2017. Namun ada pasal-pasal tertentu yang tidak langsung diberlakukan, ada kelonggaran selama 3 bulan. Setelah itu, barulah aturan diberlakukan penuh. Revisi Permenhub akan disosialisasikan mulai minggu ini. 

"Kita harapkan dipenuhi para pihak dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat. Akan diberlakukan 1 April dan ada hal di pasal yang kalau butuh waktu, kita berikan (kelonggaran) paling lama 3 bulan dari 1 April. Besok Minggu kita sosialisasikan di Jabodetabek dan Bandung," tukasnya.

Dalam revisi Permenhub ini akan dibuat rumusan tarif atas-bawah taksi online. "Ada rumusnya, ada kaitannya dengan harga pokok berapa dan hal lain. Secara khusus nanti kita sampaikan, ada pedoman yang kita buat," paparnya.

Budi mengklaim bahwa revisi aturan yang dibuatnya sudah disetujui oleh semua penyelenggara aplikasi taksi online. "Mereka setuju, paling lama 3 bulan untuk poin tertentu seperti SIM, KIR, STNK, batas bawah, dan kuota," tutupnya.



Sumber:
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Menhub: Harus Ada Kesetaraan Dengan Angkutan Konvensional, Setuju?"

Post a Comment